SKANDAL IZIN TAMBANG OBI: Rakyat Diperas Ratusan Juta, Biaya Dinas Pejabat Masih Dibebankan ke Warga
ANGGAI, PULAU OBI – HALSEL
(28 April 2026) Praktik penataan izin Galian C dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Pulau Obi, Halmahera Selatan, kini berada di tengah pusaran polemik.
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel menuai kritik tajam lantaran membebankan biaya operasional hingga konsumsi tim lapangan kepada masyarakat.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi nyata di tengah perjuangan rakyat mencari legalitas.
Aliran Dana Tak Berdasar: Rp250 Juta di Tangan Kepala Dusun
Investigasi di lapangan oleh Awak Media mengungkap fakta mencengangkan, Demi memuluskan proses legalitas tambang, pengusaha lokal dan masyarakat di wilayah Anggai diduga telah menyetor dana dalam jumlah fantastis.
Puncaknya, uang sebesar Rp250.000.000 diserahkan kepada Saudara Darwin, Kepala Dusun setempat, sebagai dana “pelicin” penataan wilayah.
Kata seorang pengusaha Kami merasa diperas secara sistematis. Ratusan juta sudah keluar, terakhir 250 juta lewat Kepala Dusun.
Tapi ironisnya, saat tim Pemprov dan Pemda turun ke lapangan, kami masih dibebani biaya makan dan rokok mereka. Ini benar-benar gila!” ujar salah satu pelaku pengusaha tambang dengan nada geram.
Anomali Anggaran: Ke Mana Dana SPPD Pejabat?
Ketergantungan tim pemerintah pada dompet masyarakat memicu tanda tanya besar. Secara regulasi, setiap kegiatan verifikasi lapangan wajib dibiayai oleh negara melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) instansi terkait.
Munculnya pungutan tambahan ini mengindikasikan tiga pelanggaran serius:
Ya itu :
1. Pungutan Liar (Pungli): Dana Rp250 juta yang dikelola oknum Kepala Dusun tidak memiliki dasar hukum dan skema retribusi yang sah.
2. Double Budgeting: Ada dugaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) telah dicairkan, namun beban operasional di lapangan tetap dipaksakan kepada warga.
3. Indikasi Gratifikasi: Penerimaan fasilitas dari pihak berperkara (pemohon izin) oleh aparatur negara merupakan pelanggaran berat UU Tindak Pidana Korupsi.
Rakyat Mendesak Audit dan Penegakan Hukum
Suasana di Pulau Obi kian memanas. Masyarakat merasa “dikuras” demi janji legalitas yang tak kunjung terealisasi, Penataan izin yang seharusnya menjadi solusi kesejahteraan rakyat, justru diduga menjadi ajang “bancakan” oknum tertentu.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera Melakukan INFESTIGASI yang Meresahkan pengusaha Tambang dan masyarakat Tersbut .
1. Dana: Melacak keberadaan dan peruntukan uang Rp250 juta yang ada pada Saudara Darwin.
2 . Periksa Oknum Pejabat: Memeriksa keterlibatan oknum Pemprov Malut dan Pemda Halsel yang terlibat dalam permintaan biaya operaMengusut Aliransional di Tambang Anggai Tersbut
3. Transparansi Izin: Membuka status sebenarnya dari izin WPR/Galian C agar masyarakat tidak terus-menerus dijadikan sapi perahan atas nama birokrasi : Tim Red
(AS)
REDAKSI-EDITOR TAYANGAN MEDIA ISMITO
