Pekerja Wajib Mendapatkan Perlakuan Khusus Oleh Perusahaan Yang Di Pekerjakan
___________________
Arafat H. A Basyarun, S.H Lawyer dan Praktisi Industrial Relation, Dalam Paparan dan penjelasan UU Permenaker
—————————-
Ternate 3 Mei 2026 -Permenaker No 7 Tahun 2026 Berlaku : Pekerja Alih Daya Dapat Perlindungan khusus. Perusahaan wajib siapkan Skenario Outsourcing berdasarkan Permenaker ini.
Menurut Arafat H.A Basyarun S.H Dalam Pemberlakuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 secara tegas hanya mengizinkan alih daya pada 6 sektor penunjang.
SEBAGAI BERIKUT:
1. Layanan kebersihan
2. Penyedia makanan
3. Pengamanan
4. Penyedia pengemudi dan angkutan
5. Penunjang operasional
6. Penunjang sektor migas dan kelistrikan.
Arafat Mejelaskan Dengan pemberlakuan Permenaker No 7 Tahun 2026 ini bahwa pemerintah ingin membatasi jabatan pekerjaan mana yang boleh dikerjakan dan mana yang tidak boleh dikerjakan oleh alih daya (outsourcing).
Arafat H.A Basyarun S.H Dalam Paparannya.
semenjak berlakunya, Aturan tgl 30 April 2026 Permenaker No 7 Tahun 2026 hingga saat ini ada alih daya yang memberi kerja diluar ketentuan, maka pengawas dari disnaker Provinsi Malut dan Kabupaten/Kota segera melakukan audit investigasi pada perusahaan-perusahaan alih daya penyedia kerja yang memperkerjakan Karyawan Yang Di Pekerjakan .
Arafat Mejelaskan Bahwa pekerja diluar jabatan atau tidak sesuai dengan tupoksi tersebut, dan apabila ada pekerja alih daya dan perusahaan pemberi pekerjaan terbukti maka sesuai
Pasal 66 ayat 4 Status pekerja vendor otomatis beralih menjadi karyawan tetap pada perusahaan pemberi kerja
Oleh karena itu alih daya wajib lapor 3 x 24 jam : didalam pasal 4 mewajibkan perjanjian alih daya dicatat ke Disnaker maksimal 3 hari kerja.
Tegas, Arafat H.A Basyarun, S.H lawyer dan Praktisi Industrial relation
Secara internal aturan ini sebagai titik balik hubungan industrial di kawasan industri di seluruh Indonesia, dan bagaikan dua sisi mata uang disatu sisi melindungi pekerja dari praktik outsourcing yang keliru, dan disisi lain menimbulkan kepatuhan hukum yang tegas”, Ujar Arafat. Red ( A H .A B. S.H)
Editor Tayangan Media Mito
