Dugaan Maladministrasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Hasan Hanafi: Terbit Tanpa WPR, Di Mana Pengawasan Inspektur Tambang?
Anggai, Kec.Obi Halmahera Selatan
9 April 2026 ] – Legalitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Hasan Hanafi kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, izin tersebut diduga kuat diterbitkan di lokasi yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemerintah Pusat, serta tidak memiliki Dokumen Pengelolaan WPR yang sah sebagai prasyarat utama teknis pertambangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa IPR hanya dapat diberikan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR oleh Menteri ESDM.
Tanpa adanya ketetapan WPR dan Dokumen Pengelolaan dari Pemerintah Pusat, aktivitas penambangan di lokasi tersebut secara hukum dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
Kejanggalan Rekomendasi Teknis Dinas ESDM
Persoalan muncul ketika Dinas ESDM tetap mengeluarkan rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa permohonan tersebut telah memenuhi syarat untuk diterbitkan IPR oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Bagaimana mungkin rekomendasi teknis bisa keluar jika fondasi hukumnya, yaitu WPR dan Dokumen Pengelolaan dari Pusat, diduga tidak ada?
Ini mengindikasikan adanya praktik maladministrasi yang serius di tingkat daerah,” ujar [Agil Karamaha mantan Ketua Paguyuban Tambang Rakyat ], dalam keterangannya hari ini.
Fungsi Inspektur Tambang Dipertanyakan.
Kasus ini juga memicu pertanyaan besar mengenai fungsi pembinaan dan pengawasan dari Inspektur Tambang. Sebagai garda terdepan dalam memastikan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik
(Good Mining Practice)
Inspektur Tambang seharusnya menjadi pihak pertama yang memverifikasi validitas wilayah sebelum rekomendasi diterbitkan.
Ketidaksinkronan data spasial antara wilayah yang diizinkan dengan peta WPR resmi nasional menunjukkan lemahnya pengawasan lapangan.
Jika IPR tetap dipaksakan terbit tanpa dasar WPR, hal ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang tidak terkendali serta kerugian negara karena aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur.
Tuntutan Evaluasi Total
Atas temuan ini, pihak terkait mendesak:
1. Kementerian ESDM (Ditjen Minerba) untuk segera mengaudit rekomendasi teknis yang dikeluarkan terkait IPR Hasan Hanafi.
2. Ombudsman RI untuk memeriksa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin di Dinas ESDM dan PTSP setempat.
3. Inspektur Tambang untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan menghentikan segala aktivitas di lokasi jika terbukti berada di luar WPR.
Penerbitan izin pertambangan bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup yang tidak boleh dikompromikan.(Tim Red)As
Editor Tayangan Media Mito
