Kasus Pengancaman & Pemerasan di Obi: Pelapor Desak Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka, 7 Saksi Telah Diperiksa.
PUBLIK MENILAI KASUS HUKUM HASAN HANAFI DI POLSEK OBI BERJALAN DITEMPAT
Anggai-Obi. HALMAHERA SELATAN, 17 April 2026
Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh Sdr. Leonardo Khan di Polsek Obi kini menjadi perhatian publik.
Pihak pelapor mendesak penyidik untuk segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka mengingat kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru, penyidik telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi, termasuk korban/pelapor.
Secara hukum acara pidana (KUHAP), jumlah ini telah melampaui syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka.
KASUS PEMERASAN DAN PENGANCAMAN HASAN HANAFI PUBLIK MENILAI KASUS HUKUM TERSBUT SUDA MELEBIHI KETERANGAN PARAH SAKSI
Meski 7 saksi telah memberikan keterangan, pihak Polsek Obi dalam suratnya masih mencantumkan adanya 3 orang saksi lagi yang belum dimintai keterangan sebagai hambatan.
Namun, Leonardo Khan melalui draf rilis ini menegaskan bahwa keterangan dari 7 saksi yang sudah ada seharusnya sudah cukup kuat bagi penyidik untuk mengambil tindakan hukum yang tegas.
“Kami menghargai proses yang berjalan, namun dengan 7 saksi yang sudah diperiksa, fakta hukum sebenarnya sudah Terang Di Mata Penyidik POLSEK OBI .
Kami meminta kepolisian tidak menunda-nunda gelar perkara hanya karena menunggu saksi tambahan yang belum tentu mengubah substansi perkara,” ujar pihak pelapor dalam keterangannya.
Rencana Tindak Lanjut
Pelapor berharap Kapolsek Obi dan jajaran penyidik dapat bertindak responsif dan profesional untuk segera menetapkan tersangka agar perkara ini tidak berlarut-larut.
Kepastian hukum sangat dibutuhkan mengingat kasus ini menyangkut dugaan tindakan kriminal yang merugikan keamanan dan materi pelapor sejak dilaporkan pada Maret 2026 lalu.
Pihak pelapor juga menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan jika progres di tingkat Polsek tidak menunjukkan percepatan yang signifikan. (Tim Red A.S)
INFESTIGASI RUSLAN .W
REDAKSI-EDITOR: MEDIA MITO
