ANGGAI-OBI HALMAHERA SELATAN, 13 April 2026 – Masyarakat penambang rakyat di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera menindaklanjuti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui pengesahan Dokumen Pengelolaan WPR. Langkah ini dinilai mendesak guna mengakhiri ketidakpastian hukum dan membersihkan praktik mafia tambang yang diduga mulai marak di wilayah tersebut.
Sejak diterbitkannya Kepmen ESDM Nomor. 114. K/MB. 01/ MEM. B/2022, wilayah Desa Anggai secara resmi masuk dalam peta Wilayah Pertambangan (WP) untuk rakyat. Namun, hingga awal tahun 2026, aktivitas penambangan belum sepenuhnya legal karena dokumen pengelolaan yang menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pusat belum kunjung rampung.
Soroti Dugaan Izin IPR Bodong dan Distribusi B2 Ilegal:
Keterlambatan regulasi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan kuat adanya praktik IPR “Bodong” yang mengatasnamakan pihak tertentu, salah satunya mencatut nama Hasan Hanafi. Praktik ini meresahkan warga karena mengancam hak-hak penambang lokal yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup di lahan tersebut.
Selain isu izin palsu, masyarakat juga menyoroti dugaan distribusi bahan kimia berbahaya (B2) ilegal yang dikoordinir oleh oknum-oknum berinisial (N), (E) ,dan (L). Peredaran sianida tanpa izin distributor resmi ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan warga Desa Anggai.
Pernyataan Perwakilan Masyarakat:
“Kami meminta Pak Menteri Bahlil tidak hanya datang berkunjung, tapi benar-benar mendorong jajarannya di Ditjen Minerba untuk menyelesaikan Dokumen Pengelolaan WPR kami. Kami ingin bekerja secara legal. Selama izin resmi belum turun, oknum-oknum seperti penjual izin palsu dan distributor B2 ilegal akan terus berpesta di atas penderitaan kami,” ujar salah seorang perwakilan penambang Desa Anggai.
Tuntutan Masyarakat:
1. Kepada Menteri ESDM: Segera menerbitkan Dokumen Pengelolaan WPR untuk Desa Anggai agar IPR dapat diproses secara transparan melalui koperasi lokal.
2. Kepada Kapolda Maluku Utara: Mengusut tuntas dugaan peredaran izin IPR palsu dan menangkap aktor di balik distribusi bahan kimia (B2) ilegal di Kecamatan Obi.
3. Kepada Pemkab Halmahera Selatan: Melakukan proteksi terhadap penambang lokal agar tidak tersingkir oleh pengusaha besar atau makelar izin yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga legalitas benar-benar berpihak pada rakyat kecil, sesuai dengan visi Pemerintah untuk hilirisasi dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. (Red/AS)
