Halsel – Anggai Kec Obi (12 April 2026) – Aktivis dan pemerhati lingkungan hidup di Kabupaten Halmahera Selatan mendesak otoritas terkait untuk segera menindak tegas aktivitas distribusi Bahan Berbahaya (B2) di wilayah pertambangan rakyat Desa Anggai, Kecamatan Obi. Tuntutan ini muncul menyusul temuan adanya suplai bahan kimia besar-besaran ke lokasi tambang yang tidak mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Berdasarkan investigasi lapangan, para pemerhati lingkungan menyoroti peran distributor yang dimiliki oleh Pak Niko, yang diduga kuat menjadi pemasok utama bahan kimia ke area tambang ilegal di Desa Anggai. Distribusi tanpa verifikasi IPR ini dianggap sebagai pemicu utama kerusakan ekosistem dan pencemaran sumber air di Pulau Obi.
Tuntutan Pihak Pemerhati Lingkungan
Dalam pernyataannya, perwakilan pemerhati lingkungan menyampaikan tiga poin utama:
1. Pencabutan Izin Distributor: Mendesak Kementerian Perdagangan untuk segera mencabut izin usaha distributor milik Pak Niko. “Distributor tidak boleh hanya mencari untung dengan menyuplai tambang ilegal. Tanpa IPR, distribusi B2 adalah tindakan kriminal lingkungan,” tegas koordinator aktivis lingkungan setempat.
2. Pembongkaran Gudang di Lokasi Ilegal: Menuntut aparat penegak hukum untuk menyegel dan membongkar gudang penyimpanan B2 milik perusahaan Pak Niko yang dipasang di area tanpa legalitas di Desa Anggai. Keberadaan gudang ini dinilai mempermudah akses penambang ilegal terhadap bahan berbahaya.
3. Proses Hukum Pidana: Meminta Polres Halmahera Selatan untuk tidak hanya menyasar penambang kecil, tetapi juga menyeret Pak Niko selaku pemilik distributor ke jalur hukum. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020, pihak yang memfasilitasi tambang tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Dampak Ekologis di Desa Anggai
Pemerhati lingkungan memperingatkan bahwa penggunaan bahan kimia tanpa pengawasan ketat di lokasi tanpa IPR telah mengakibatkan degradasi lahan yang parah. Mereka meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan audit lingkungan dan memastikan tidak ada lagi celah bagi distributor seperti milik Pak Niko untuk memasok bahan berbahaya secara ilegal.
Kami memberikan waktu kepada otoritas terkait untuk mengambil tindakan nyata. Jika distribusi ke Desa Anggai tetap dibiarkan tanpa dokumen IPR yang sah, kami akan membawa masalah ini ke tingkat kementerian dan menempuh jalur hukum lingkungan (class action),” tambah mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas perdagangan tengah melakukan sinkronisasi data Online Single Submission (OSS) terkait legalitas gudang dan izin distribusi yang dikelola oleh Pak Niko di wilayah Maluku Utara. (Red/AS)
