Anggai kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan
[6 April 2026] – Praktik tata kelola pertambangan rakyat di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kini memicu polemik hukum serius.
Ditemukan indikasi kuat adanya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Hasan Hanafi, padahal status wilayah tersebut diduga kuat masih dalam tahap pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Pusat.
Sesuai mandat UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), penerbitan IPR memiliki prasyarat mutlak, yaitu lokasi penambangan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai WPR melalui Keputusan Menteri ESDM.
Tanpa ketetapan WPR yang sah, penerbitan IPR dinilai sebagai tindakan yang melangkahi prosedur hukum dan administrasi negara.
Indikasi Maladministrasi di Desa Anggai
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa area yang dikelola oleh Hasan Hanafi di Desa Anggai saat ini baru masuk dalam usulan penetapan wilayah, namun izin operasional (IPR) justru dikabarkan telah diterbitkan oleh pihak berwenang.
Dugaan Ijin Tidak jelas
Praktik “izin prematur” ini memunculkan dugaan adanya mala praktek dministrasi dan penyalahgunaan wewenang di tingkat birokrasi daerah.
Konsekuensi Hukum dan Risiko Pidana
Jika terbukti IPR terbit sebelum penetapan WPR resmi, maka dokumen perizinan tersebut dianggap cacat hukum atau batal demi hukum. Hal ini membawa konsekuensi pidana yang berat:
(Ketentuan Hukum Menjelaskan)
1. Bagi Pejabat Penerbit: Berdasarkan Pasal 165 UU Minerba, pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai ketentuan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00.
2. Bagi Pemegang Izin: Aktivitas penambangan yang dilakukan berdasarkan izin yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI), dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,00 sesuai Pasal 158 UU Minerba.
Mendesak Transparansi Audit Dan memeriksa dengan bijaksana ijin TERSBUT
Langkah ini dinilai sangat berisiko bagi keberlangsungan tambang rakyat di Desa Anggai. Ketidakpastian hukum ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjebak masyarakat penambang dalam potensi masalah hukum di masa depan.
Diharapkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan klarifikasi dan audit terhadap status legalitas IPR di Desa Anggai guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga penambang. (AS) Red
