TOBELO – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara menerima laporan terkait dugaan kasus pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Laporan tersebut disampaikan oleh korban berinisial S terhadap terduga pelaku berinisial DL. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 10.43 WIT di sebuah rumah kos yang berada di Desa Wari.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku mendapat ancaman menggunakan pisau dari pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah penanganan serta akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara jelas kronologi dan motif kejadian.
Polres Halmahera Utara juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Polres Halmahera Utara / Humas Polres Halmahera Utara.
